Jumat, 10 Februari 2017

Tugas Kelompok 12

Dosen Pengampu        :DR. H. HUSEIN SARUJIN, SH, MM, M.Si, MH.
Mata Kuliah                : Pendidikan Bela Negara

KONSEPSI BELA NEGARA
OLEH
KELOMPOK XII  :
Nur Hidayat Rauf
Muh. Alief Agung Rahmatullah
Noer Fadhilla Hamza
Kevin Dylan Prayudi

TEKNIK DAN INFORMATIKA
FAKULTAS TEKNIK DAN INFORMATIKA
UNIVERSITAS PATRIA ARTHA
2017
KATA PENGANTAR

Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tentang Bela Negara.
Makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah makalah tentang Bela Negara ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
   
                                                                                      Gowa, 20 Januari 2017
   
                                                                                                                        Penyusun








DAFTAR ISI

Halaman Judul...................................................................................................... 1
Kata Pengantar...................................................................................................... 2
Daftar isi................................................................................................................ 3
BAB I PENDAHULUAN..................................................................................... 4
BAB II ISI............................................................................................................. 7
A. Konsepsi Bela Negara............................................................................. 7
B. Tataran Bela Negara.............................................................................. 20
C. Spektrum Bela Negara.......................................................................... 24
BAB III PENUTUP............................................................................................. 28
A. Kesimpulan........................................................................................... 28
B. Saran...................................................................................................... 29
DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................... 30




BAB I

PENDAHULUAN
Perubahan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia karena dampak globalisasi kemajuan teknologi diberbagai bidang seperti komunikasi, informasi, dsb. sangat berpengaruh terhadap aspek sosial yang mencakup tata nilai dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Produk-produk ilmu pengetahuan dan teknologi yang masuk dari luar akan membawa nilai-nilai tertentu yang secara langsung atau tidak akan bersinggungan dengan nilai-nilai yang sudah ada yang pada akhirnya akan mempengaruhi dan merubah tata nilai yang sudah menjadi identitas maupun pedoman kehidupan bangsa Indonesia.
Sebagai contoh nyata kita lihat dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa adalah sikap toleransi yang dahulu dikenal sangat tinggi atau beradab dari bangsa kita, namun dalam perkembangan yang begitu cepat +10 tahun ini yakni dengan munculnya berbagai konflik sosial dan pada titik kulminasi dengan timbulnya akan ancaman disintegrasi bangsa.
Dengan kondisi negara kita yang tengah dilanda krisis berkepanjangan, tercabik dari berbagai aspek sehingga mengalami keterpurukan, dan sudah tidak terhitung berapa besar nilai yang sudah dikeluarkan untuk mengatasi berbagai persoalan diatas. Berbagai teori maupun tindakan riel untuk mengembalikan citra bangsa kita yang beradab dalam arti penuh kedamaian, kerukunan, apalagi menciptakan keadilan dan kemakmuran yang bisa dinikmati hingga masyarakat bawah nampaknya masih sulit. Tetapi yang masih saja melekat antara lain sifat arogansi, berbagai bentuk penyelewengan dan apa saja yang bertendensi negatip. Sehingga kalau ada bangsa lain yang menganggap remeh kita, punya ranking tinggi dalam korupsi, lemah berdiplomasi dengan negara-negara lain, selayaknya kita hadapi dengan lapang dada tidak perlu marah atau tersinggung dan hal ini bukan berarti kita tidak punya nyali.
Menjadi hal yang perlu kita coba pikirkan dan atasi bersama untuk memperbaiki atau memulihkan bangsa kita yang katanya terpuruk ini, akan dimulai darimana solusi yang kiranya paling mengena/tepat? Setiap institusi sesuai bidang tugas pokok masing-masing pada hakekatnya mengandung misi yang sama yaitu membangun bangsa dan negara ini untuk mencapai tujuan nasional dalam pengertian luas untuk mencapai kesejahteraan dan keadilan sosial bagi kepentingan seluruh lapisan masyarakat dalam wadah NKRI. Dephan misalkan sebagai salah satu Lembaga Pemerintah mempunyai fungsi menyiapkan sistem pertahanan negara yang handal dan satu aspeknya adalah bagaimana membangun masyarakat Indonesia sebagai potensi sumberdaya manusia yang mempunyai ketahanan dan mampu menghadapi tantangan dan resiko kedepan dalam menjaga keutuhan bangsa ini. Salah satu program Dephan dalam pembinaa potensi ketahanan SDM tersebut menjadi beban tugas atau diselenggarakan oleh Ditjen Potensi Pertahanan melalui program penataran tenaga inti Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (Targati PPBN) bagi para Pamen TNI dan POLRI. Diharapkan dari program Targati PPBN akan dihasilkan kader-kader dalam mensosialisasikan kesadaran bela negara di masyarakat minimal dilingkungan tugas Kesatuan atau keluarga masing – masing. Lingkungan keluarga merupakan sasaran yang mendasar bagi pemahaman bela negara, mengingat keluarga bisa dikatakan sebagai unit organisasi terkecil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.



BAB II
ISI
A.    Konsepsi Bela Negara
Konsep Bela Negara Di Indonesia – Bela negara biasanya selalu dikaitkan dengan militer atau militerisme, seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada Tentara Nasional Indonesia. Padahal berdasarkan Pasal 30 UUD 1945, bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Republik Indonesia. Bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Republik Indonesia terhadap ancaman baik dari luar maupun dalam negeri.
Kesadaran bela negara merupakan satu hal yang esensial dan harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia (WNI), sebagai wujud penunaian hak dan kewajibannya dalam upaya bela negara. Kesadaran bela negara menjadi modal dasar sekaligus kekuatan bangsa, dalam rangka menjaga keutuhan, kedaulatan serta kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) mengatur mengenai Upaya Bela Negara yaitu ketentuan Pasal 27 Ayat (3): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara,” dan Pasal 30 Ayat (1): “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” Upaya bela negara harus dilakukan dalam kerangka pembinaan kesadaran bela negara sebagai sebuah upaya untuk mewujudkan WNI yang memahami dan menghayati serta yakin untuk menunaikan hak dan kewajibannya. Bangsa Indonesia ingin pula memiliki peradaban yang unggul dan mulia. Peradaban demikian dapat dicapai apabila masyarakat dan bangsa kita juga merupakan masyarakat dan bangsa yang baik (good society and nation), damai, adil dan sejahtera, sebagaimana yang telah diwasiatkan oleh para pendiri bangsa (founding fathers) dalam Pembukaan UUD 1945.
Di sisi lain, bahwa UUD 1945 memberikan landasan serta arah dalam pengembangan sistem dan penyelenggaraan pertahanan negara. Substansi pertahanan negara yang terdapat dalam UUD 1945 diantaranya adalah pandangan bangsa Indonesia dalam melihat diri dan lingkungannya, tujuan negara, sistem pertahanan negara, serta keterlibatan warga negara. Hal ini merefleksikan sikap bangsa Indonesia yang menentang segala bentuk penjajahan, yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian, keadilan dan kesejahteraan.
Pengertian bela negara di Indonesia
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Konsep bela negara dapat diartikan secara fisik dan non fisik. Secara fisik dengan mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh, secara non fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertahankan Negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.
Unsur Dasar Bela Negara
Unsur dasar bela negara yang dianut oleh bangsa Indonesia adalah sebagai berikut :
1.      Cinta Tanah Air.
2.      Kesadaran Berbangsa dan bernegara.
3.      Yakin akan Pancasila sebagai Ideologi Negara.
4.      Rela berkorban untuk bangsa dan negara
5.      Memiliki kemampuan awal Bela Negara.

Dasar Hukum Bela Negara Indonesia
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara di negara Indonesia adalah sebagai berikut:
1.      Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep wawasan nusantara dan keamanan nasional.
2.      Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3.      Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4.      Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5.      Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6.      Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
7.      Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Landasan pembentukan bela negara adalah wajib militer. Bela negara adalah pelayanan oleh seorang individu atau kelompok dalam tentara atau milisi lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar militer beberapa negara (misalnya Israel dan Iran) meminta jumlah tertentu dinas militer dari masing-masing dan setiap salah satu warga negara (kecuali untuk kasus khusus seperti fisik atau gangguan mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang.
Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya. Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti American National Guard. Di negara lain, seperti Republik Rakyat Cina, Taiwan, Korea dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional. Sebuah pasukan cadangan militer berbeda dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer, yang merupakan kelompok atau unit personil militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat pertahanan Negara.
Alasan bela negara 
a. Menghormati dan menghargai para pahlawan yang telah berjuang merebut kemerdekaan.
b. Ingin memajukan Negara.
c. Mempetahankan Negara jangan sampai dijajah kembali.
d. Meningkatkan harkat dan martabat bangsa di mata dunia internasional.
Bentuk-bentuk bela negara
a. Secara Fisik
Segala upaya untuk mempertahankan kedaulatan negara dengan cara berpartisipasi secara langsung dalam upaya pembelaan negara (TNI Mengangkat senjata, Rakyat Berkarya nyata dalam proses Pembangunan).
b. Secara Non Fisik
Segala upaya untuk mempertahankan NKRI dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan pada tanah air serta berperan aktif dalam upaya memajukan bangsa sesuai dengan profesi dan kemampuannya.
Wujud bela negara bagi pelajar
1.      Lingkungan Keluarga: memahami hak dan kewajiban dalam keluarga, menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga, demokratis, menjaga nama baik keluarga dll.
2.      Lingkungan Sekolah: patuh pada aturan sekolah, berkata dan bersikap baik, bertanggung jawab atas tugas yang diberikan, tidak ikut tawuran, dll
3.      Lingkungan Masyarakat: aktif dalam kegiatan masyarakat, rela berkorban untuk kepentingan masyarakat.
4.      Lingkungan berbangsa dan bernegara; menghormati jasa pahlawan, berani mengemukakan pendapat, melestarikan adat dan budaya asli daerah.
Pentingnya Masyarakat memiliki jiwa bela negara
Wilayah Indonesia yang sebagian besar adalah wilayah perairan mempunyai banyak celah kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh negara lain yang pada akhirnya dapat meruntuhkan bahkan dapat menyebabkan disintegrasi bangsa Indonesia. Indonesia yang memiliki kurang lebih 13.670 pulau memerlukan pengawas yang cukup ketat. Dimana pengawas tersebut tidak hanya dilakukan oleh pihak TNI/POLRI saja tetapi semua lapisan masyarakat Indonesia atau bila hanya mengandalkan TNI/POLRI saja yang persenjataannya kurang lengkap mungkin bangsa Indonesia sudah tercabik-cabik oleh bangsa lain, atau dengan adanya bela negara kita dapat mempererat rasa persatuan di antara penduduk Indonesia yang saling berbhineka tunggal ika.
Sikap bela negara terhadap bangsa Indonesia merupakan kekuatan negara Indonesia bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional dan merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu, diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional yang sesuai dengan karakterristik bangsa Indonesia. Dengan adanya kesadaran akan bela negara, kita harus dapat memiliki sikap dan prilaku yang sesuai kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa. Dalam kaitannya dengan pemuda penerus bangsa hendaknya ditanamkan sikap cinta tanah air sejak dini sehingga kecintaan mereka terhadap bangsa dan negara lebih meyakini dan lebih dalam. Dalam sikap bela negara kita hendaknya mampu menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi yang sedang berlangsung di negara kita, tidak mungkin kita tunjukan sikap bela negara yang bersifat keras seandainya situasi keamanan nasional terkendali.
Bela negara bisa dilihat secara mikro dan makro sesuai dengan negara masing-masing elemen kehidupan. Secara mikro, implementasi bela negara diwujudkan oleh setiap elemen kehidupan dalam bentuk pembelaan terhadap tempat di mana kaki berdiri dan di mana nafkah sebagai belanja hidup didapat. Ini berarti, akan adanya perlawanan pada setiap intervensi yang datang dari negara lain. Dengan bahasa sederhana dapat dinyatakan bahwa menentukan pilihan hidup adalah hak. Namun, setelah menjatuhkan pilihan maka di situ ada kewajiban yang harus ditunaikan. Menunaikan kewajiban hidup sebagai manusia yang bermartabat pada tempat kaki berpijak itulah bentuk bela negara secara mikro ditunjukkan. Secara makro, bentuk bela negara diwujudkan dengan kemampuan menggerakkan semua elemen pendukung untuk mencapai tujuan bersama, yaitu terwujudnya masyarakat yang adil, makmur, aman, tenteram, rukun, damai, bahagia, dan sejahtera. Dengan demikian, pengambilan keputusan dilakukan dengan mufakat bulat sehingga tidak ada tempat untuk lari dari tanggung jawab.
Makna bela Negara selalu dipersepsikan terkait dengan upaya perjuangan bangsa Indonesia menghadapi ancaman terhadap kelangsungan hidup bangsa Indonesia pada periode-periode berikut:
1. Periode pertama perang kemerdekaan (1945 – 1949).
Bela negara dipersepsikan dengan perang kemerdekaan. Artinya, keikutsertaaan warga negara dalam bela negara diwujudkan ikut serta berperan dalam perang kemerdekaan, baik bersenjata maupun tidak bersenjata.
2. Periode kedua (1950 – 1965).
Dalam menghadapi berbagai pemberontakan dan gangguan-gangguan keamanan dalam negri, bela negara dipersepsikan identik dengan upaya pertahanan keamanan, baik bersenjata maupun tidak bersenjata.
3. Periode ketiga (Orde Baru 1966 – 1998).
Dalam upaya menghadapi ATHG, dikembangkan dan diterapkan konsepsi ketahanan nasional. Oleh karena itu, bela negara dipersepsikan identik dengan ketahanan nasional. Pada periode ini keikutsertaan warga negara dalam bela negara diselenggarakan melalui segenap aspek kehidupan nasional.
4. Periode keempat (Orde reformasi 1998 – sekarang).
Bela negara dipersepsikan sebagai upaya untuk mengatasi berbagai krisis yang sedang dihadapi oleh segenap bangsa Indonesia. Pada periode ini keikutsertaan setiap warga negara dalam upaya bela negara disesuaikan dengan kemampuan dan profesi masing-masing.

Melihat perkembangan dalam perjalanan kehidupan berbangsa dan bernegara dewasa ini, rasanya cukup berat beban negara ini dalam menghadapi berbagai persoalan baik menyangkut bidang politik, ekonomi maupun aspek sosial lain. Terlebih dalam menghadapi berbagai bentuk tantangan dan ancaman terhadap keutuhan wilayah kedaulatan keutuhan wilayah kedaulatan negara yang pada mulanya masih atau hanya bersifat fisik, akan tetapi pada saat ini sudah berkembang menjadi bersifat multi dimensi yang bersumber dari permasalahan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, agama maupun keamanan yang banyak kaitannya dengan kejahatan internasional seperti terorisme, narkoba, imigran gelap, pencurian sumber daya alam,dsb.
Disisi lain akibat berbagai faktor menyebabkan adanya kecenderungan masyarakat kita akan menipisnya rasa cinta tanah air, menurunnya jiwa patriotisme dan nasionalisme serta rasa persatuan dan keutuhan bangsa. Sebagai salah satu pendekatan koseptual dalam mengatasi berbagai persoalan bangsa tersebut diatas adalah membangkitkan kembali kesadaran kita pada semangat persatuan bangsa, nasionalisme maupun patriotisme melalu upaya kesadaran bela negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pengertian bela negara oleh kalangan umum (awam) sebenarnya tidak semata-mata hanya dipahami sebagai upaya dalam bentuk fisik mengangkat senjata atau hal-hal yang bersifat militerisme. Dalam hal ini konsepsi bela negara juga mengandung dimensi pengertian yang cukup luas yang pada hakekatnya merupakan hubungan baik (sikap toleransi tinggi) sesama warga negara hingga pada kebutuhan bersama dalam menangkal berbagai bentuk ancaman musuh baik yang berasal dari dalam atau luar negeri terhadap keutuhan kedaulatan negara kesatuan RI. Konsepsi bela negara ini tidak lepas dari konsepsi tentang ketahanan nasional kita.
Menurut RM Sunardi dalam Pengantar Teori Ketahanan Nasional, konsepsi analitik tentang Ketahanan Nasional adalah kondisi dinamik satu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional didalam mengatasi dan menghadapi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan baik dari luar maupun dari dalam yang langsung maupun tidak langsung akan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mengejar tujuan perjuangan nasional. Dalam implementasinya untuk mewujudkan ketahanan nasional telah menggunakan pendekatan kesejahteraan dan keamanan dalam upaya melindungi eksistensi dan nilai-nilai Bhineka Tunggal Ika dalam wadah NKRI. Secara mendasar pemahaman tentang bela negara itu terdapat didalam pasal 9 UURI No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan sebagai yang telah diamanatkan pula dalam UUD tahun 1945 baik yang sudah diamandemen dalam pasal 27, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Peluang ancaman keutuhan wilayah kedaulatan RI.
Rasanya masih terngiang ditelinga kita atas putusan dari Mahkamah Internasional (MI) di Den Haag Belanda pada bulan Desember 2002 tentang kepemilikan P. Sipadan dan P. Ligitan sebagai putusan yang sah tidak dapat diganggu gugat lagi, bahwa kedua pulau tersebut sekarang resmi menjadi milik Malaysia. Putusan tersebut sebenarnya tidak terlalu mengejutkan apabila kita mempelajari jauh sebelumnya atas status kedua pulau itu. Beberapa pakar ada yang mempre-diksi sebelumnya bahwa putusan MI tersebut akan dimenangkan oleh Malaysia, walaupun menurut Ir. Suwarno P Raharjo Msi sebagai Direktur Perbatasan Depdagri dalam Berita Perbatasan Depdagri setelah Oral Hearings di MI pada bulan Agustus 2002, diperkirakan dari data/faktor yuridis, historis, geografis maupun faktor lain perbandingan kemenangan diperhitungkan akan dipihak RI dengan peluang score 52,5% dengan 47,5%.Apabila orang Malaysia yang menghitung tentunya akan berbeda pula hasilnya.
Dibalik kenyataan itu, nampaknya kita tidak pernah menghitung berapa nilainya kalau suatu obyek yang disengketakan itu telah dibina, dipelihara, walaupun kedua pulau itu dinyatakan status quo. Penggalangan dan pembinaan atas kedua pulau tersebut sudah dilakukan pihak Malaysia selama + 30 tahun, sehingga wajar pula kalau pihak Malaysia berdaya upaya untuk memperjuangkan kepemilikannya, sehingga faktor inilah yang nampaknya mempunyai kredit point yang tinggi dalam pengambilan keputusan sidang MI. Kini sudah berlalu dan kita menerima kenyataan tersebut, sehingga langkah berikutnya tentunya kita perlu merevisi kembali wilayah yurisdiksi nasional melalui kerjasama penetapan batas internasional dengan Malaysia. Sementara peluang-peluang yang serupa atas ancaman keutuhan wilayah kedaulatan maupun yurisdiksi nasional negara kita di beberapa bagian/wilayah lain masih ada.
RI memiliki batas wilayah dilaut dengan 10 negara tetangga, yaitu dengan India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Philipina, Palau, PNG, Australia dan Timor Leste berbatasan dengan RI di darat. Baik perbatasan di laut maupun di darat masalah penegasan dan penetapan batas internasional tersebut sampai sekarang belum tuntas karena masih ada kantung-kantung sepanjang garis batas yang belum tertutup (belum ada kesepakatan bersama dalam penentuan batas negara maupun yang bermasalah). Sebagai contoh, di perbatasan darat antara RI – Malaysia di Kalimantan terdapat 10 permasalahan batas yang masih perlu penyelesaian. Di beberapa lokasi sepanjang wilayah perbatasan kedua negara ini kehidupan sosial ekonomi masyarakatnya antar RI dengan Malaysia mempunyai perbedaan yang cukup tajam. Misalkan saja di Entikong Kalimantan Barat dengan Tebedu di wilayah negara bagian Sarawak Malaysia, dimana tempat-tempat tinggal ataupun usaha masyarakat Entikong nampak kumuh dan pola tata ruangnya juga belum tertata dengan baik, sebaliknya di Tebedu pola tata ruang nampak lebih rapi, nyaman dan tidak kumuh.
Di wilayah sepanjang perbatasan negara ini juga tidak asing lagi rawan akan illegal logging. Illegal trading dan ilegal apa saja yang bisa berpeluang mendatangkan keuntungan bagi pihak-pihak tertentu. Hal-hal demikianlah bagi masyarakat perbatasan kita yang pada umumnya tidak sejahtera, akan sangat mudah sekali terkontaminasi atau terkena dampak negatif tersebut. Sehingga tidak mustahil akan berdampak lebih jauh melunturnya rasa nasionalisme, jiwa patriotisme, rasa persatuan dan keutuhan bangsa, cinta tanah air termasuk pemahaman akan kesadaran bela negara. Memang, solusi yang tidak bisa ditawar-tawar lagi adalah dengan menumbuhkan lagi “sense of belongin” atau rasa/semangat memiliki oleh masyarakat kita terhadap keutuhan bangsa dan negara yang salah satu manifestasinya adalah tegaknya wilayah kedaulatan dan yurisdiksi negara RI.
Namun persoalannya kembali lagi apabila melihat kondisi negara kita yang masih dilanda krisis, sehingga bagi masyarakat bawah yang tidak punya penghasilan tetap seperti di masyarakat perbatasan atau di tempat-tempat marginal lain bagaimana akan tabah dan mampu menjaga rasa persatuan maupun keutuhan bangsa dan isi kekayaan (sumber daya) alam negara, sementara untuk makan dan papan yang layak huni saja mereka masih kesulitan sehingga pada gilirannya tidak ada jalan lain kecuali merambah hutan atau sumberdaya alam lain tanpa peduli akan resikonya.
Hal-hal tersebut yang merupakan gambaran/realita kondisi kita dewasa ini, sehingga dengan konsepsi bela negara diatas, tentunya yang sangat krusial menjadi tantangan pemerintah adalah bagaimana upaya peningkatan kesejahteraan dan keadilan hukum bagi masyarakat bawah agar pemahaman akan cinta tanah air dalam arti luas tidak lagi diracuni dengan tindakan-tindakan negatip atau yang bersifat ilegal (melanggar hukum). Belum lagi dihadapkan sejumlah konflik sosial lain seperti kerusuhan atau gejolahk yang terjadi di wilayah tanah air seperti kasus Maluku, Aceh, Papua yang merupakan ujud nyata bentuk ancaman di dalam negeri yang sangat membahayakan terhadap rasa persatuan bangsa dan keutuhan wilayah NKRI.

KESIMPULAN

Konsep bela negara dapat diartikan secara fisik dan non fisik. Secara fisik dengan mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh, sedangkan secara non fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertahankan negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme yakni kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara. Guna menjamin tetap tegaknya Negara Republik Indonesia dan kelangsungan hidup bangsa dan negara, maka sumber daya manusia menjadi titik sentral yang perlu dibina dan dikembangkan sebagai potensi bangsa yang mampu melaksanakan pembangunan maupun mengatasi segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG) yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, hak dan kewajiban harus sejalan, hak-hak yang telah diberikan oleh Negara harus disertai pemahaman dan kesadaran akan kewajiban yang dilakukan oleh warga Negara dan hak yang diatur oleh Negara juga harus memberikan ruang kesadaran bagi warga Negara untuk menunaikan kewajibannya. Pencerdasan kehidupan bangsa sebagai amanat UUD 1945 harus dijabarkan secara arif. Kecerdasan kehidupan bangsa tidak hanya dalam arti fisik atau material, tetapi juga psikis dan spiritual, artinya bahwa proses mencerdaskan dalam konteks keilmuan, harusdibarengi dengan proses mencerdaskan watak kebangsaan sebagaimana diamalkan dalam pembukaan UUD 1945. Kemerdekaan kebangsaan Indonesia yang hendak mencerdaskan kehidupan kebangsaan, dilakukan dengan menanamkan kesadaran tentang identitas, karakter dan integritas, serta jati diri bangsa.
Kesadaran bela Negara merupakan sikap moral dan implementasi profesionalisme, sehingga dalam aktualisasinya mampu menjadikannya sebagai unsur utama kekuatan bangsa dalam menghadapi ancaman militer. Pendidikan kewarganegaraan merupakan upaya untuk menumbuhkan sikap perilaku bela Negara yang mencakup pembangunan sikap moral dan watak bangsa serta pendidikan politik kebangsaan. Pembangunan sikap moral dan watak bangsa memberikan ikatan dasar yang dapat mendukung ide kewarganegaraan tersebut, memberikan arahan sikap dan perilaku karena dapat memberikan kerangka orientasi nilai. Orientasi nilai yang dilandasi nilai-nilai komunal (nilai-nilai kebangsaan) yang disepakati merupakan ikatan maya, yang jika tertanam dalam sanubari tiap warga Negara justru dapat mengikat kuat karena menjadi pedoman perilaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.


B.     Tataran bela Negara
Bela negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.
Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini adalah tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) dan Singapura memberlakukan wajib militer bagi warga yang memenuhi syarat (kecuali dengan dispensasi untuk alasan tertentu seperti gangguan fisik, mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang.
Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya. Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat National Guard.
Di negara lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional.
Sebuah pasukan cadangan militer berbeda dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer, yang merupakan kelompok atau unit personel militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat pertahanan negara.
sosialisasi Tataran Dasar Bela Negara pada dasarnya adalah sebagai suatu upayamemberikan pengetahuan yang pada akhirnya dapat mewujudkan sikap danperilaku Bela Negara yang dilandasi Wawasan Kebangsaan. Untuk itu jadikanlahBela Negara sebagai Gerakan Nasional bagi Bangsa Indonesia, agar Persatuan danKesatuan Bangsa di dalam Kebhinekaan tetap terjaga, guna utuhnya NegaraKesatuan Republik Indonesia.Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Departemen Pertahanan(Dirjen Pothan Dephan) Bambang Murgiyanto, MSc dalam amanatnya yangdibacakan Direktur Pembinaan Kesadaran Bela Negara Brigjen TNI Ibnu Hadjar,pada penutupan Sosialisasi Tataran Dasar Bela Negara bagi Pejabat Eselon IV dilingkungan Depdagri, Depnakertrans dan unsur Pekerja Sosial Masyarakat (PSM)dilingkungan Depsos, Jum'at (10/10 ) di Aula Ditjen Pothan Dephan, Jl. Tanah Abang Timur no. 8 Jakarta.Lebih lanjut Drjen Pothan Dephan mengatakan, Penanaman Kesadaran Bela Negaraadalah sebagai bagian dari suatu proses pembinaan Sumber Daya Manusia yangtidak akan pernah berhenti, senantiasa berlanjut dan berkesinambungan sertadisesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berkembang dalam kehidupanbermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Menurut Bambang Murgiyanto, MSc, sumbangsih yang dilakukan bagi tumbuhnyaKesadaran Bela Negara tidak lain adalah wujud dari keikutsertaan dalam upaya BelaNegara itu sendiri. ?Oleh karena itu upaya Pembinaan Kesadaran Bela Negarahendaknya terus dilaksanakan dilingkungan masing-masing secara berlanjut danberkesinambungan? Ujarnya.Pelaksanaan Sosialisasi Tataran Dasar Bela Negara berlansung selama empat haridengan materi meliputi, PP tentang Bendera, Lambang Negara dan Lagukebangsaan RI, Wawasan Nusantara, Wawasan Kebangsaan, Ketahanan Nasional.Selain itu juga mendapatkan penjelasan tentang Pembinaan Potensi Pertahanan, UUNo.3 tahun2002 tentang Pertahanan Negara RI, Terorisme dan Penanggulangannyaserta Pelaksanaan Ham di Indonesia.
Kewajiban Bela Negara Bagi Semua Warga NegaraIndonesia - Pertahanan Dan Pembelaan Negara
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta
Apabila nilai-nilai bela negara telah menjadi kesadaran setiap warga negara Indonesia, maka keselamatan bangsa dan negara terjaga, kemandirian dan kesejahteraan bangsa dapat terbangun, sehingga bangsa Indonesia mampu mewujudkan kehidupannya sejajar atau sederajat dengan bangsa maju lainnya.

Oleh karena itu, lanjut Dirjen Pothan, melalui kegiatan Bimnis PKBN bagi Ormas dan Parpol ini diharapkan akan lahir kader-kader pembinaan kesadaran bela negara yang memiliki dedikasi tinggi dan mampu berperan aktif dalam menyebarluaskan kesadaran bela negara di lingkungan masing-masing.

Bimnis PKBN bagi Ormas dan Parpol Tingkat Pusat Tahun Anggaran 2008 diikuti sebanyak 65 orang yang berasal dari 18 Ormas dan 10 Partai Politik. Dalam kegiatan Bimnis PKBN ini menghadirkan para penceramah dari Dephan, Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Gajah mada (UGM).

Selama mengikuti kegiatan ini, para peserta mendapatkan beberapa materi antara lain tentang kebijakan dan strategi pembinaan potensi pertahanan, tataran dasar bela negara, peran Parpol dan Ormas dalam upaya bela negara, pengembangan kepribadian masyarakat Indonesia dalam rangka menjaga keutuhan NKRI dan komunikasi sosial politik. (BDI/HDY)
C.    Spektrum bela Negara
Apa itu Spektrum??. Spektrum adalah sebuah keadaan atau harga yang tidak terbatas hanya pada suatu set harga saja tetapi dapat berubah secara tak terbatas di dalam sebuah kontinum. Kata ini ber-evolusi dari kata bahasa Latin, spectre, yang berarti hantu, tetapi arti modern sekarang berasal dari penggunaannya dalam ilmu alam.
Penggunaan pertama kata spektrum dalam ilmu alam adalah di bidang optik untuk menggambarkan pelangi warna dalam cahaya tampak ketika cahaya tersebut terdispersi oleh sebuah prisma, dan sejak itu diterapkan sebagai analogi di berbagai bidang lain. Kini istilah itu dipakai juga untuk menggambarkan rentang keadaan atau kelakuan yang luas yang dikelompokkan bersama dan dipelajari di bawah sebuah topik untuk kemudahan diskusi, misalnya 'spektrum opini politik', atau 'spektrum kerja dari sebuah obat', dan lain sebagainya. Pada penggunaan ini, harga-harga di dalam sebuah spektrum tidak perlu digambarkan secara tepat sebagai sebuah bilangan sebagaimana dalam bidang optik.
Dalam penggunaan spektrum yang paling modern, terdapat 'tema pemersatu' di antara ekstrem-ekstrem di kedua ujung.
Demikin juga dengan spectrum bela Negara, dalam menghadapi ancaman harus diketahui watak ancaman. Ketentuan perundangan yang berlaku, misalnya UU. RI. No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, tersirat pemahaman ancaman serta multidimensional, tanpa pembatasan apakah itu ancaman bersifat militer ataupun non-militer. UU. RI NO. 34 tahun 2004 tentang TNI, membatasi peran utama TNI untuk menghadapi ancaman milter (bersenjata).
Sedangkan implementasi menghadapi ancaman non-militer dilakukan melalui spectrum lunak, yang dapat dilakukan dalam profesi masing warga Negara. Wujudnya dilakukan dengan sungguh-sungguh memegang teguh etika profesi yang mencerminkan dari sikap moral dan kesadaran profesionalismenya dalam mendukung politik kebangsaan dan pertahanan.
Jadi spektrum bela Negara sangat luas mulai yang paling halus sampai dengan yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesame warga sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Bela Negara semestinya tidak dipahami sebagai upaya bersifat militer, apalagi semata-mata tugas TNI, selayaknya bela Negara menjadi kewajiban segenap warga Negara sesuai dengan kemampuan dan profesinya.
Unsur Dasar Bela Negara
1.    Cinta Tanah Air
2.    Kesadaran Berbangsa & bernegara
3.    Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
4.    Rela berkorban untuk bangsa & negara
5.    Memiliki kemampuan awal bela negara

Contoh-Contoh Bela Negara :
1.    Melestarikan budaya
2.    Belajar dengan rajin bagi para pelajar
3.    Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
4.    Mencintai produk-produk dalam negeri

Unsur Dasar Bela Negara

1. Cinta Tanah Air
2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
4. Rela berkorban untuk bangsa & negara
5. Memiliki kemampuan awal bela Negara

Dasar Hukum

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” dan ” Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.” Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.

Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara:

1. Tap MPR No. VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara Rl. Diubah  oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No. VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No. VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tenteng Pertahanan Negara.

Hak dan Kewajiban dalam Bela Negara

Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :

1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Kesadaran akan bela negara bagi setiap warga negara Indonesia yang antara lain diwujudkan melalui PPBN yang merupakan bagian dari sistem pendidikan kewarganegaraan negara adalah merupakan tanggung jawab bersama atau secara institusional (interdep) perlu disosialisasikan secara meluas dan konseptual dalam arti perlu didukung lagi dengan seperangkat peraturan perundang-undangan lain seperti yang diamanatkan dalam pasal 9 UURRI No. 3 seperti ketentuan tentang pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar militer wajib, maupun pengabdian sesuai dengan profesi. Tidak kalah penting dan akan menjadi hal fundamental adalah aspek kesejahteraan bagi masyarakat diberbagai lapisan bawah, sehingga ada keseimbangan antara upaya menumbuh kembangkan kesadaran bela negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang seiring dengan aspek ketahanan nasional. Dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman terhadap keutuhan wilayah NKRI tidak sedikit dana yang harus dikeluarkan.
Upaya penggalangan/pembinaan masyarakat seperti di wilayah perbatasan negara maupun di wilayah-wilayah yang rawan konflik sosial yang pada hakekatnya mempunyai potensi ancaman keutuhan wilayah kedaulatan negara perlu mendapat perhatian / prioritas penanganan utama bagaimanapun sulit dan berat beban negara/pemerintah yang harus dipikul. Resiko akan kehilangan pulau-pulau lain di sepanjang perbatasan negara atau wilayah yang bermasalah, mudah-mudahan bisa diantisipasi lebih baik dan lebih profesional lagi.
B.    Saran
Disarankan bagi pembaca untuk menjadi Makalah “Pendidikan Bela Negara” ini menjadi salah satu rujukan untuk mempelajari lebih mandala tentang Bela Negara.
DAFTAR PUSTAKA

https://denbambang.files.wordpress.com/ dimensiancamanpertahanandankedaulatannkri.html

http://chyrun.com/konsep-bela-negara-di-indonesia/